SPMB ONLINE Kabupaten Kebumen

Tahun 2025/2026

Rekapitulasi Sekolah / Perangkingan: Klik Di Sini
Lupa PIN/Password?
ATAU

Registrasi untuk siswa dari Luar Daerah belum dibuka.

Reset PIN/Password

Kode reset akan dikirim ke alamat email yang terdaftar dan/atau melalui Whatsapp ke nomor HP yang terdaftar.


Masukkan kode reset yang dikirim ke alamat email/HP yang terdaftar:

Masukkan PIN/Password Baru:

Kode reset salah!

No kontak help desk: 0287-381447, 0287-381289. Whatsapp 085647668872
Alamat: Jl. Merdeka No.2 Gedung E Kompleks Setda, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia 54311

Untuk siswa luar daerah, silahkan melakukan registrasi online. Lalu silahkan menghubungi sekolah tujuan untuk persetujuan akun.
Sistem SPMB sudah ditutup.
Tahap 1
Sosialisasi 2025-06-10 00:00:00s.d.2025-06-21 14:00:00
Perbaikan Data DAPODIK 2025-06-10 00:00:00s.d.2025-06-21 14:00:00
Registrasi 2025-06-10 00:00:00s.d.2025-06-26 14:00:00
Jenjang TK
Pendaftaran 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-06-28 07:00:00
Verifikasi Berkas 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-06-28 07:00:00
Pengumuman Hasil 2025-07-01 03:00:00
Daftar Ulang 2025-07-03 01:00:00s.d.2025-07-05 07:00:00
Jenjang SD
Pendaftaran 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-07-05 16:30:00
Verifikasi Berkas 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-06-28 20:00:00
Pengumuman Hasil 2025-07-01 03:00:00
Daftar Ulang 2025-07-02 01:00:00s.d.2025-07-05 23:00:00
Jenjang SMP
Pendaftaran 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-06-26 07:00:00
Verifikasi Berkas 2025-06-24 01:00:00s.d.2025-06-28 07:00:00
Pengumuman Hasil 2025-07-01 03:00:00
Daftar Ulang 2025-07-02 01:00:00s.d.2025-07-05 23:00:00
PERSYARATAN

1. Persyaratan umum

a. Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

b. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
  3. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
    1. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
    2. kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  4. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam PMB pada kelas 1 (satu) SD.
  6. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

c. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  2. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

d. Persyaratan usia bagi calon Murid pada TK, SD, dan SMP dibuktikan dengan:

  1. akta kelahiran; atau
  2. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

e. Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:

  1. ijazah; atau
  2. surat keterangan lulus.

f. Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:

  1. penyandang disabilitas;
  2. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan
  3. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.


2. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus sesuai dengan jalur PMB yang dipilih oleh calon Murid.

a. Jalur Domisili

  1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PMB.
  2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    1. meninggal dunia;
    2. bercerai; atau
    3. kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
  4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu meliputi:
    1. bencana alam; dan/atau
    2. bencana sosial.
  7. Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
  8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
    1. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
    2. jenis bencana yang dialami.
  9. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
  10. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
    1. penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
    2. pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
    3. kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
  11. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
    1. kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
    2. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
  12. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon peserta didik baru menyerahkan data dokumen secara langsung ke Sekolah pilihan pertama atau pilihan kedua

2. Panitia Sekolah Menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas di sekolah :

a. Calon peserta didik baru memilih jalur pendaftaran secara online dan dapat merubah jalur pendaftaran sebanyak 3 (tiga) kali; 
b. Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, Surat Keterangan Lulus yang asli hanya dapat diambil setelah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selesai dilaksanakan. 
c. Calon Peserta didik yang membatalkan pendaftaran atau mencabut berkas sebelum pengumuman dilakukan pada sekolah tempat verifikasi maka dinyatakan gugur pada semua sekolah pilihan.

JALUR PENDAFTARAN

1. Jalur Domisili adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
2. Jalur Afirmasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Mutasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/wali dipindahtugaskan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4. Jalur Prestasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berprestasi dibidang akademik maupun non-akademik.